Awal Mula
Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) didirikan oleh dua Advokat yang yang memiliki pengalaman luas di bidangnya masing masing dengan tekad untuk berkontribusi bagi masyakarat pencari keadilan dan bagi kemajuan sistem hukum Indonesia. Keduanya merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, dimana Sandra Dini memiliki kedalaman terutama dalam prinsip-prinsip hukum dan teori-teori hukum mengingat pengalaman dan sepak terjangnya yang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan sebagai dosen tamu pada beberapa universitas, sementara Widhi Nugraha memiliki pengalaman yang luas sebagai seorang pengacara praktik di pengadilan (litigasi).
Kolaborasi kedua Advokat ini menjadikan Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) sebagai kantor hukum yang mengedepankan nilai profesionalisme, integritas, transparansi, responsif dan tangguh dari aspek keilmuan dan aspek praktik penanganan perkara.
Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) mempunyai visi bahwa dari hal-hal yang kecil, dengan tekad yang kuat akan membawa dampak baru yang signifikan bagi masyarakat global, itulah mengapa visi kami adalah small but impact, local but global, new but determined.
Tim Kolaboratif

Pendekatan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Melalui Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) penanganan sengketa atau perkara dapat dilakukan melalui proses peradilan (litigasi) maupun penyelesaian perkara diluar pengadilan (non litigasi) yakni melalui proses mediasi maupun arbitrase.
Di satu sisi, dengan mendorong penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui proses mediasi, para pihak yang bersengketa dan berselisih bisa meminimalisir biaya penyelesaian perkara yang lebih besar dan proses yang panjang apabila ditempuh melalui persidangan di pengadilan (litigasi). Mediasi juga mendorong penyelesaian sengketa atau perselisihan berbasis kerja sama antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik bagi kepentingan para pihak sehingga menjamin kelangsungan hubungan yang lebih kuat dan baik untuk jangka panjang.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui proses arbitrase juga dapat meminimalisir biaya kuasa hukum dan biaya beperkara di pengadilan karena memiliki jadwal terstruktur dan jangka waktu lebih singkat yang harus dipatuhi sehingga proses penyelesaian sengketa atau perselisihan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, arbitrase menjamin proses penyelesaian secara tertutup sehingga lebih menguntungkan terutama bagi para pelaku usaha atau bisnis yang tidak berharap adanya kendala atau stigma negatif dari pihak luar atau masyarakat yang bisa memengaruhi jalannya usaha atau bisnisnya selama proses penyelesaian sengketa atau perselisihan. Dan yang terpenting adalah putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela maka atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan perintah eksekusi putusan arbitrase.
Bidang Praktik
Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) menangani sengketa/perkara perdata dan perkara pidana di dalam wilayah Republik Indonesia yang bersinggungan atau terkait dengan bidang-bidang sebagai berikut:
-
Perkawinan & Keluarga
-
Perlindungan Anak, Perempuan & Kelompok Rentan
-
Kepailitan & PKPU
-
Perlindungan Data
-
Pelayanan Kesehatan & Kedokteran
-
Ketenagakerjaan
-
Energi & Pertambangan
-
Pertanahan (Waris, Wasiat & Hibah)
-
Lembaga Perbankan & Finansial
-
Perlindungan Konsumen & Retail
-
Kekayaan Intelektual
-
Lembaga Perbankan & Finansial
-
Yayasan & Koperasi
-
Aset & Bisnis
-
Sports
-
Sinema & Penyiaran
-
Jasa Kontruksi
-
Transportasi & Infrastruktur
-
Telekomunikasi & Teknologi Digital
-
Musik & Seni Pertunjukan
-
Lingkungan & Perkebunan
-
Properti
-
Pembuatan Perjanjian/Kontrak
-
Penyusunan SOP & Peraturan Perusahaan
-
Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion)
-
Studi & Mitigasi Risiko Hukum
-
Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)
-
Penyusunan Akta Pendirian PT, CV, Firma & Persekutuan Perdata
-
Perancangan Peraturan Daerah, Penyusunan Naskah Akademis, Pendampingan Proses Konsultasi Publik
Pelatihan & Short Course
Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) memberikan jasa pelatihan hukum dan short course baik bagi perorangan, lembaga/organisasi, ataupun perusahaan yang membutuhkan, antara lain pelatihan hukum di bidang pelayanan kesehatan, pelatihan hukum di bidang ketenagakerjaan, pelatihan penyusunan perjanjian di bidang bisnis tertentu, pelatihan proses pre-litigasi (penyusunan somasi, gugatan, penyusunan daftar alat bukti, dsb), serta pelatihan hukum lainnya.