Sandra Dini adalah advokat dan konsultan hukum yang memperoleh sertifikasi sebagai Mediator dari lembaga Pusat Mediasi Nasional (PMN) pada tahun 2014.  Sandra Dini menempuh pendidikan ilmu hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2004 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia menyelesaikan program Master 1 dan Master 2 di IDPD, Universite Côte d’Azur, Perancis pada tahun 2006 hingga 2008 pada program studi Master Régulations Internationales et Européennes.

Sandra Dini aktif sebagai pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada kurun waktu 2005 hingga 2014, dan dosen tamu di berbagai universitas lainnya.  Saat ini ia menjadi dosen tamu praktisi dalam beberapa mata kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sandra Dini mendorong penggunaan mediasi sebagai penyelesaian sengketa karena mediasi merupakan pilihan efektif untuk penyelesaian sengketa yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan fundamental dari para pihak yang bersengketa dan meminimalisir suasana permusuhan dan ketidaknyamanan akibat proses litigasi yang bisa berlarut-larut.

Sandra Dini memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa non litigasi terkait:

  • Wanprestasi perjanjian jasa konstruksi dengan perusahaan PMA.
  • Sengketa hak Kekayaan Intelektual.
  • Permasalahan tuntutan ganti rugi dengan lembaga pembiayaan.
  • Permasalahan perbankan.

Sandra Dini memfokuskan upaya mediasi pada penyelesaian:

  • Sengketa perjanjian (baik meliputi kontrak umumnya, maupun kontrak di bidang tertentu seperti kontrak atlet, kontrak seni dan pertunjukan)
  • Sengketa dalam pelayanan kedokteran/kesehatan
  • Sengketa bisnis
  • Sengketa di bidang perlindungan konsumen

Untuk informasi dan konsultasi, silakan menghubungi: lawoffice@sandradininugraha.com