
Mediasi & Arbitrase
Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) berafiliasi dengan mediator dan arbiter yang berlatarbelakang hukum dan memiliki fokus dan kedalaman di bidangnya masing-masing. Mediasi dan arbitrase merupakan pendekatan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien yang memiliki metode dan mekanismenya masing-masing. Proses penyelesaian sengketa dan perselisihan yang bersifat tertutup dan lebih akomodatif bagi para pihak yang bersengketa merupakan pangkal tolak dari inisiatif Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) untuk mendorong opsi penyelesaian sengketa dan perselisihan melalui mediasi dan arbitrase.
Lebih Fleksibel Secara Waktu & Tempat
Para pihak memiliki fleksibilitas untuk menyepakati jadwal dan tempat proses mediasi akan dilakukan. Bahkan para pihak dapat menyepakati untuk melakukan mediasi secara jarak jauh menggunakan alat telekomunikasi yang tersedia.
Sedangkan untuk arbitrase, para pihak pada dasarnya dapat menyepakati forum arbitrase atau lembaga arbitrase yang akan digunakan (disebut juga arbitrase institusional antara lain: BANI, BASYARNAS, BAPMI) atau membentuk forum arbitrase sementara dengan memilih sendiri arbiternya, menentukan sendiri proses administrasi dan prosedur beracara arbitrasenya (disebut juga arbitrase ad hoc).
Lebih Terjangkau Biayanya
Biaya proses mediasi dan arbitrase lebih mudah diperkirakan karena sengketa atau perkara yang ditempuh melalui jalur litigasi (pengadilan) bisa memakan waktu yang berlarut-larut, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi.