
Herliana adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang memperoleh sertifikat sebagai Mediator dari lembaga Pusat Mediasi Nasional (PMN). Herliana menempuh pendidikan Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1998 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, kemudian melanjutkan program studi Master of Commercial Law di University of Melbourne, Australia. Selanjutnya Herliana menyelesaikan pendidikan S3 dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat.
Herliana memiliki fokus yang mendalam dan spesialisasi di bidang mediasi dan arbitrase. Di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ia mengajar mata kuliah tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Penyelesaian Sengketa Kesehatan. Selain itu, Herliana juga mengajar mata kuliah Mediasi dalam Segketa Medis di Program Studi Bioetika tingkat Pascasarjana di Universitas Gadjah Mada.
Herliana telah mengambil dan menyelesaikan ujian kompetensi arbitrase yang diselenggarakan oleh Institut Arbiter Indonesia (Iarbi). Ia merupakan pengurus pada Asosiasi Pengajar dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Herliana merupakan pembicara dan aktif mengisi pelatihan tentang penyelesaian sengketa alternatif. Dalam setiap kesempatan, Herliana mendorong dan mempromosikan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Sebagai mediator, Herliana memfokuskan upaya mediasi pada penyelesaian:
- Sengketa perjanjian
- Sengketa medis
- Pelindungan konsumen
Untuk informasi dan konsultasi, silakan menghubungi: lawoffice@sandradininugraha.com