Apakah untuk konsultasi pertama/awal, calon klien di kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) akan ditarik biaya?
Tidak, pada kesempatan konsultasi pertama atau awal, calon klien tidak serta merta memiliki hubungan hukum dengan advokat dan konsultas hukum pada Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) artinya tidak ada hak dan kewajiban atas pemberian jasa hukum dari advokat dan konsultan hukum sebelum dibuat perjanjian pemberian jasa hukum secara tertulis yang mengikat kedua belah pihak.
Apakah konsultasi kedua dan selanjutnya berbiaya?
Ya, apabila pada kesempatan konsultasi pertama calon klien belum memutuskan untuk terikat dan membuat perjanjian pemberian jasa hukum oleh advokat, konsultasi selanjutnya akan ditarik biaya jasa pemberian konsultasi hukum yang besarnya dihitung per jam dan berlaku kumulatif.
Apakah konsultasi pertama bersifat rahasia?
Ya, dalam batasan tertentu bersifat rahasia.
Pada dasarnya konsultasi pertama belum ada ikatan perjanjian pemberian jasa hukum sehingga tidak ada kewajiban bagi advokat dan konsultan hukum untuk menjaga kerahasiaan klien.
Namun demi kenyamanan dan keleluasaan jalannya konsultasi, advokat dan konsultan hukum akan menjaga informasi yang penting selama tidak melanggar norma dan peraturan perundang-undangan.
Apakah Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) menerima penanganan perkara secara pro bono (tidak ditarik biaya)?
Ya, Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR) menerima penanganan perkara secara pro bono secara selektif dan berdasarkan pertimbangan internal.
Permohonan pendampingan dan penanganan perkara secara pro bono disertai dengan identitas pemohon yang sah dan berlaku serta dokumen-dokumen yang menyatakan pemohon sebagai penerima manfaat program kesejahteraan sosial.
Bagaimana proses yang akan ditempuh calon klien saat mengontak Kantor Hukum Sandra Dini, Nugraha & Rekan (SDNR)?
Calon klien bisa meminta janji temu pada jam dan tanggal tertentu melalui email dengan menyertakan nama, nomor telp/hp yang bisa dihubungi dan garis besar permasalahan hukum yang akan dikonsultasikan, maupun datang langsung ke alamat kami sebagaimana tertera di laman Hubungi Kami pada website ini.
Setelah konsultasi pertama, advokat dan konsultan hukum akan menjelaskan langkah-langkah hukum baik non litigasi maupun litigasi yang dapat diambil dan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada klien.
Perikatan dan hubungan hukum antara klien dan advokat terjadi setelah ditandatanganinya perjanjian pemberian jasa hukum.