MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Apakah Dimungkinkan? Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian suatu perkara hukum (sengketa) diluar pengadilan yang dilaksanakan dengan menghadirkan penengah (mediator) guna menghasilkan suatu kesepakatan yang memuaskan semua pihak berperkara (win win solution). Sifat dari mediasi adalah: (1) sukarela dalam arti bahwa pelaksanaan mediasi adalah kehendak dari para pihak itu sendiri;