Widhi Nugraha lahir di Yogyakarta dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.  Selama menjalani studi di Fakultas Hukum, Widhi bergabung dengan kegiatan mahasiswa pecinta alam yang membangkitkan atensi dan empatinya pada konservasi alam dan permasalahan lingkungan terutama advokasi bagi kelompok masyarakat rentan yang dirugikan.  Mengangkat isu hukum lingkungan internasional di dalam skripsinya,  setelah lulus dari Fakultas Hukum Widhi  bekerja pada sebuah organisasi non pemerintah yang fokus pada bidang hukum lingkungan yaitu Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) di Jakarta.  Di sinilah ia justru terdorong untuk berkarier sebagai pengacara.  Setelah mengikuti ujian praktik kepengacaraan pada tahun 2001, ia pun dilantik dan memperoleh lisensi sebagai seorang pengacara praktik yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada tahun 2002. Status sebagai Advokat  diperolehnya pada tahun 2004 semenjak disahkannya UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan ia bergabung dengan organisasi Advokat PERADI.

Sekitar tahun 2002 Widhi kembali ke kota Yogyakarta dan memulai bekerja sebagai pengacara pada sebuah kantor pengacara yang mengedepankan idealisme dan nilai kejujuran dalam praktik hukum.  Dari kantor ini ia memperoleh wawasan nilai integritas dan belajar menjadi seorang Pengacara yang baik yang berujung pada tekad untuk menegakkan profesi advokat sebagai Officium Nobile (profesi yang mulia).

Selanjutnya ia bekerja di beberapa kantor pengacara, dan salah satunya pada sebuah Firma Hukum terkemuka yang memiliki spesialisasi pada hukum bisnis dan memiliki klien perusahaan-perusahaan ternama di Yogyakarta.

Dari bekerja di beberapa kantor pengacara inilah ia mendapatkan passion-nya sebagai seorang litigator yang bersidang di pengadilan.  Selama pengalamannya berpraktik sebagai advokat,  Widhi telah menangani berbagai perkara mulai dari:

  • Perkara perdata termasuk sengketa perjanjian
  • Perkara hukum keluarga (family law) antara lain meliputi perkara putus perkawinan, harta perkawinan dan perwalian
  • Sengketa pertanahan
  • Sengketa hak atas Kekayaan Intelektual
  • Persoalan kepailitan
  • Permasalahan hukum perusahaan
  • Perkara pidana baik perkara pidana umum dan khusus, pidana orang perorangan maupun pidana dalam perusahaan

Dikenal dengan penampilan yang sederhana dan anti mainstream, Widhi menghabiskan masa senggangnya membaca buku-buku karya Robert Arthur Jr, Agatha Christie, dan Arthur Conan Doyle, hal mana berpengaruh pada ketertarikannya mempelajari pendekatan psikologi forensik dalam menganalisis kasus hukum.

Spesialisasi: Litigasi, Hukum Pidana, Kepailitan, Lingkungan dan Pertambangan, Pertanahan.